Sebagai sarana untuk membedakan UU No 25 Tahun 1992 dan UU
No 17 Tahun 2012 dilihat dari segi Definisi, kami menjabarkan pengertian
koperasi sebagai berikut:
Menurut UU No 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Sedangkan
menurut UU No 12 Tahun 1967, Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial,
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan
ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”(pasal 3 UU
No.12/1967).
Dari
pengertian diatas, adapun perbedaan UU No 25 Tahun 1992 dan UU No 17 Tahun 2012
ialah
1.
Dalam UU No 25 Tahun 1992
menjabarkan pengertian koperasi sebagai badan
usaha dan badan hukum yang beranggotakan orang-seorang. Sedangkan UU No 12
Tahun 1967 menjabarkan pengertian koperasi organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
2.
Dilihat dari segi konsistensian kata (diksi kalimat/ pilihan kata) dalam
pengertian koperasi menurut UU No 25
Tahun 1992, terjadi ketidak konsistenan kata, yang mana dalam UU No 25 Tahun
1992 tidak hanya menguraikan pengertian koperasi sebagai badan usaha tetapi pula sebagai badan
hukum. Sedangkan UU No 17 Tahun 2012 terjadi hal yang berlawanan yakni:
adanya konsistenan kata yang digunakan untuk mendeskripsikan pengertian koperasi
yakni penggunaan kata organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial.
3.
Dilihat dari sudut kejelasan Modal Koperasi,
definisi koperasi menurut UU No 12 Tahun 1967 lebih menguraikan lebih
jelas komposisi modal yang dimiliki Koperasi.
Hal
tersebut dibuktikan dengan pernyataan mengenai pengertian koperasi sebagai koperasi
organisasi ekonomi
rakyat berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan
Melalui
penjabaran yang lebih mendalam mengenai pemisahaan kekayaan ini, nantinya
diharapkan tidak hanya untuk mempertegas komposisi modal tetapi juga dapat
memperjelas dan memepertegas bahwa modal yang digunakan koperasi bebas dari
modal asing (modal anggota).
Sedangkan
definisi koperasi menurut UU No 25 Tahun 1992 tidak menguraikan hal yang jelas
mengenai komposisi modal yang dimiliki koperasi.
4.
Dilihat dari prinsip koperasi yang dijabarkan dalam definisi koperasi. Prinsip
Koperasi menurut UU No 12 Tahun 1967 menyatakan makna yang lebih luas
(general), detail dan tegas pada peran penting koperasi pelayanan dibandingkan
prinsip kopersai yang tertuang pada definisi koperasi dalam UU No 25 Tahun
1992.
Hal
tersebut dibuktikan dengan penjabaran prinsip koperasi menurut kedua UU
tersebut.
Prinsip
Koperasi menurut UU No 12 Tahun 1967
yang terdapat pada Pasal 7 yaitu:
- Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
- Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
- Adanya pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
Sedangkan
Prinsip Koperasi menurut UU No 25 Tahun
1992 yang terdapat pada pasal 5 yaitu:
(1)
Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
Ø keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka;
Ø pengelolaan dilakukan
secara demokratis;
Ø pembagian sisa hasil
usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usahamasing-masing
anggota;
Ø pemberian balas jasa
yang terbatas terhadap modal;
Ø kemandirian
(2)
Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi
sebagai berikut :
a.
pendidikan perkoperasian;
b. kerja sama antarkoperasi.
5.
Dilihat dari sudut hubungan dengan bidang-bidang yang lain definisi Koperasi menurut UU No 12 Tahun 1967 organisasi ekonomi rakyat berwatak
sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Sedangkan definisi Koperasi menurut UU No 25 Tahun 1992 menguraikan
cakupan koperasi hanya sebatas pada bidang ekonomi. Hal tersebut dibuktikan
dengan pernyataan gerakan ekonomi rakyat.
6.
Dilihat dari pedoman koperasi, definisi Koperasi menurut UU No 25 Tahun 1992 hanya menguraikan
prinsip koperasi sebagai pedoman yang dianut koperasi sebagaimana yang tertuang
pada pasal 5 UU No 25 Tahun 1992, sedangkan dalam definisi koperasi yang tertuang
pada UU No 12 Tahun 1967 tidak hanya
menguraikan prinsip koperasi sebagai pedoman untuk menjalankan kegiatan
operasional
7.
Ditinjau dari makna prinsip koperasi, UU No 25 Tahun 1992 menguraikan
prinsip koperasi tidak hanya menekankan sifat keanggotaan dan pengelolaan
koperasi tetapi juga merekan penekanan terhadap balas jasa dari sisa hasil
usaha yang diperoleh. Sedangkan dalam UU No 12 Tahun 1967 merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan .
8.
Ditinjau dari penguraian azas koperasi, UU No 25 Tahun 1992 menguraikan
definisi koperasi yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dilain pihak
penguraian asas koperasi dari definisi koperasi menurut UU No 12 Tahun 1967
tidak dijabarkan sebagaimana mestinya.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar