Pengurus Harus Bertanggung Jawab
SEMARANG-
Pengurus Koperasi Sembilan Sejati (SS) tidak dapat begitu saja
melepaskan diri dari tanggung jawab atas kerugian koperasi tersebut.
Indardi SH dari Divisi Investigasi Semarang Coruption Watch (SCW)
menduga, laporan oleh sesama pengurus itu sebagai upaya pelepasan
tanggung jawab berkaitan dengan tuntutan deposan/masyarakat atas
simpanannya.
Di
kantornya, Indardi tidak dapat menyembunyikan keheranannya mengapa
hanya Hendrawan (Ketua I Koperasi SS) yang dijadikan tersangka. Menurut
dia, sebagian pengurus pun diduga juga pernah mengucurkan pinjaman tanpa
prosedur senilai miliaran rupiah. ''Rekening para pengurus yang
digunakan untuk transaksi koperasi itu pun semestinya juga disita,''
tandas dia.
Menurutnya,
korban yakni para deposan harus dijadikan saksi. Mengingat koperasi
tersebut diduga telah menerbitkan surat simpanan berjangka dengan total
nilai hampir Rp 100 miliar, maka hal tersebut merupakan tindak pidana
perbankan melanggar Pasal 46 jo 16 UU No 10 Tahun 1998 tentang perubahan
atas UU No 7 Tahun 1992.
Seperti
diberitakan, Hendrawan diduga memberikan pinjaman kepada seorang
pengusaha bernama Wijaya di luar prosedur. Akibat perbuatan tersebut,
koperasi yang memiliki kantor di Semarang, Juwana, dan Solo itu rugi Rp
55 miliar. Baik Hendrawan maupun Wijaya yang dijerat dengan Pasal 374
KUHP tentang Penggelapan saat ini berstatus sebagai tanahan Polda
Jateng. Sejak berdiri 3 tahun silam, koperasi tersebut diduga berhasil
menghimpun dana masyarakat Rp 200 miliar.
Indardi
menekankan pentingnya menghadirkan saksi ahli dari Bank Indonesia dan
dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Jawa Tengah atas
kegiatan Koperasi Sembilan Sejati.
Hal
senada juga diungkapkan praktisi hukum, A Dani Sriyanto SH. Dani yang
juga menerima laporan dari para deposan mengkhawatirkan, jika penanganan
kasus tersebut tidak dikembangkan, nasabah tak dapat mengajukan
tuntutan pada pengurus koperasi berkaitan dengan pengembalian dana.
Jika
penyidikan dikembangkan dari delik penggelapan menjadi delik perbankan,
sambung Dani, maka para pendiri dan pengurus koperasi itu dapat
dimintai pertanggungjawaban. Dani menduga pendirian Koperasi SS telah
menyimpang dari tujuan dan semangat atas keberadaan sebuah koperasi.
(H11-29t)
Sumber : http://www.suaramerdeka.com/harian/0512/19/nas20.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar