BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hukum
perjanjian sering diartikan sama dengan hukum perikatan. Hal ini berdasarkan
konsep dan batasan definisi pada kata perjanjian dan perikatan. Pada dasarnya
hukum perjanjian dilakukan apabila dalam sebuah peristiwa seseorang
mengikrarkan janji kepada pihak lain atau terdapat dua pihak yang saling
berjanji satu sama lain untuk melakukan suatu hal.
Sedangkan,
hukum perikatan dilakukan apabila dua pihak melakukan suatu hubungan hukum,
hubungan ini memberikan hak dan kewajiban kepada masing-masing pihak untuk
memberikan hak dan kewajiban kepada masing-masing pihak untuk memberikan
tuntutan atau memenuhi tuntutan tersebut.
Berdasarkan
penjelasan diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum perjanjian akan
menimbulkan hukum perikatan. Artinya tidak akan ada kesepakatan yang mengikat
seseorang jika tidak ada perjanjian tertentu yang disepakati oleh masing masing
pihak.
B.
Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah diatas maka dapat dicapai tujuan
sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui hubungan antara
perjanjian dan perikatan
2. Untuk mengetahui sistem terbuka dan
asas konsensualitasdalam hukum perjanjian
3. Untuk mengetahui syarat-syarat
sahnya suatu perjanjian
4. Untuk mengetahui kebatalan dan
pembatalan suatu perjanjian
5. Untuk mengetahui lahir dan hapusnya
suatu perjanjian
C.
Rumusan Masalah
Di dalam makalah ini akan membahas mengenai hukum perjanjian
antara lain meliputi persoalan:
1. Hubungan antara perjanjian dan
perikatan
2. Sistem terbuka dan asas
konsensualitasdalam hukum perjanjian
3. Syarat-syarat sahnya suatu
perjanjian
4. Kebatalan dan pembatalan suatu
perjanjian
5. Lahir dan hapusnya suatu perjanjian
STANDAR KONTRAK
Istilah perjanjian baku berasal dari
terjemahan dari bahasa Inggris, yaitu standard contract. Standar kontrak
merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan dituangkan dalam bentuk
formulir. Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak,
terutama pihak ekonomi kuat terhadap ekonomi lemah. Kontrak baku menurut Munir
Fuadi adalah : Suatu kontrak tertulis yang dibuat oleh hanya salah satu pihak
dalam kontrak tersebut, bahkan seringkali tersebut sudah tercetak (boilerplate)
dalam bentuk-bentuk formulir tertentu oleh salah satu pihak, yang dalam hal ini
ketika kontrak tersebut ditandatangani umumnya para pihak hanya mengisikan
data-data informatif tertentu saja dengan sedikit atau tanpa perubahan dalam
klausul-klausulnya dimana para pihak lain dalam kontrak tersebut tidak
mempunyai kesempatan atau hanya sedikit kesempatan untuk menegosiasi atau
mengubah klausul-kalusul yang sudah dibuat oleh salah satu pihak tersebut,
sehingga biasanya kontrak baku sangat berat sebelah. Sedangkan menurut Pareto,
suatu transaksi atau aturan adalah sah jika membuat keadaan seseorang menjadi
lebih baik dengan tidak seorangpun dibuat menjadi lebih buruk, sedangkan
menurut ukuran Kaldor-Hicks, suatu transaksi atau aturan sah itu adalah efisien
jika memberikan akibat bagi suatu keuntungan sosial. Maksudnya adalah membuat
keadan seseorang menjadi lebih baik atau mengganti kerugian dalam keadaan yang
memeprburuk.
MACAM-MACAM PERJANJIAN
1. Perjanjian Jual-beli
Pengaturan
tentang Jual beli sebagai perjanjian didapat pada Bab kelima, yang pada Pasal
1457 KUHPerdata diartikan sebagai suatu persetujuan, dengan mana pihak yang
satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain
untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Sedangkan menurut Subekti, yang
dimaksud dengan Perjanjian Jual Beli adalah suatu perjanjian bertimbal balik
dalam mana pihak yang satu (si penjual) berjanji untuk menyerahkan hak milik
atas suatu barang, sedang pihak yang lainnya (si pembeli) berjanji untuk
membayar harga yang terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan
hak milik tersebut.
2. Perjanjian Tukar Menukar
Pasal
1541 KUHPerdata menyatakan bahwa tukar menukar ialah suatu persetujuan dengan
mana kedua belah pihak mengikatkan dirinya untuk saling memberikan suatu barang
secara bertibal balik, sebagai gantinya barang lain.
Sebagaimana dengan perjanjian jual beli, perjanjian ini
juga bersifat konsensual dan sudah mengikat pada saat tercapainya kata sepakat
di antara para pihak. Dan juga bersifat ”obligatoir”, dalam arti ia belum
memindahkan hak milik, tetapi baru sebatas memberikan hak dan kewajiban. Pada
saat terjadinya levering lah baru secara yuridis, ham milik berpindah.
Objek tukar menukar, dalam KUHPerdata adalah semua yang
dapat diperjual belikan, maka dapat menjadi objek tukar menukar. Terhadap hal
ini juga dalam KUH Perdata menyatakan bahwa semua pengaturan tentang jual beli
juga berlaku untuk perjanjian tukar menukar.
Lebih lanjut, ketentuan Pasal 1545 KUHPerdata mengatur
tentang resiko yangberbunyi ”Jika suatu barang tertentu yang telah dijanjikan
untuk ditukar, musnah di luar kesalahan pemiliknya, maka persetujuan dianggap
sebagai gugur dan siapa yang dari pihaknya telah memenuhi persetujuan, dapat
menuntut kembali barang yang ia telah berikan dalam tukar menukar”.
3. Perjanjian Sewa-Menyewa
Ketentuan KUH Perdata
yang mengatur tentang sewa menyewa dapat dilihat pada Pasal 1548 yang berbunyi:
”Sewa menyewa adalah
suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk
memberikan kepada yang lain kenikmatan dari suatu barang, selama suatu waktu
tertentu dan dengan pembayaran suatu harga yang oleh pihak yanag tersebut
terakhir itu disanggupi pembayarannya”.
Sebagaimana halnya dengan perjanjian lainnya, sewa menyewa adalah perjanjian
konsensual yang artinya ia sudah sah dan mengikat pada detik tercapainya
sepakat mengenai unsur-unsur pokoknya yaitu barang dan harga. Penyerahan barang untuk
dapat dinikmati oleh pihak penyewa diberikan oleh yang menyewakan, dengan mana
kewajiban penyewa adalah untuk membayar harga. Penyerahan barang hanyalah untuk
dipakai dan dinikmati.
4. Perjanjian Persekutuan
Persekutuan
menurut Syahmin AK (2006:59) adalah merupakan bentuk perjanjian yang paling
sederhana dalam tujuan untuk mendapatkan keuntungan bersama. Dalam
pelaksanaannya, pada persekutuan akan terdapat beberapa perjanjian lainnya
yaitu perjanjian kerja, perjanjian batas waktu persekutuan, perjanjian sekutu
dengan pihak ketiga, perjanjian pembagian keuntungan, serta perjanjian –
perjanjian lainnya.
Perjanjian persekutuan berbeda dengan
perjanjian-perjanjian lainnya yang juga bertujuan untuk mencari keuntungan
bersama seperti Firma, maupun Perseroan Terbatas, dikarenakan dalam persekutuan
perjanjian hanya lah antara para pihak yang mengikatkan dirinya dan tidak
mempunyai pengaruh ke luar kepada pihak yang lain. Begitu juga sebalikna, pihak
ketiga tidak mempunyai kepentingan bagaimana diaturnya kerjasama dalam
persekutuan itu, karena para sekutu bertanggungjawab secara pribadi atau
perseorangan tentang hutang-hutang yang mereka buat.
Tentang pembagian keuntungan maupun bentuknya modal yang
dimasukkan oleh masing-masing sekutu adalah tidak ditentukan oleh
Undang-undang, untuknya semua diserahkan kepada mereka sendirinya untuk
mengatur nya di dalam perjanjian persekutuannya.
Berakhirnya persekutuan dapat terjadi karena: a) lewat
waktu, b) musnahnya barang atau telah diselesaikannya pekerjaan yang menjadi
pokok persekutuan, c) atas kehendak semata-mata dari seorang atau beberapa
sekutu, dan d) jika sakah seorang sekutu meninggal, atau ditaruh di bawah
pengamouan dan atau dinyatakan pailit.
5. Perjanjian Perkumpulan
Perjanjian Perkumpulan menurut perjanjian yang dibuat
oleh para pihak yang bertujuan untuk mencapai tujuan tertentu dengan tidak
mencari keuntungan tertentu, dalam hal mana kerja sama ini disusun dengan
bentuk dan cara sebagaimana yang diatur dalam “anggaran dasar” ataupun
“statuten” nya.
6. Perjanjian Hibah
Perjanjian Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si
penghibah (pemberi hibah) pada masa hidupnya, dengan cuma-cuma dan tidak dapat
ditarik kembali, menyerahkan sesuat barang guna keperluan si penerima hibah
yang menerima penyerahan tersebut. Pengaturan atas hibah didapat pada Pasal
1666 sampai dengan 1693 KUH Perdata.
Menelaah dari pengertian tersebut di
atas, dapat diketahui bahwa perjanjian adalah bersifat sepihak, dikarenakan
dalam perjanjian ini pihak penerima hibah tidak perlu memberikan kontraprestasi
sebagai imbalan kepada pihak penghibah.
Hibah sebagaimana perjanjian lainnya adalah bersifat
obligatoir, penyerahan hak milik baru akan terjadi jika telah terlaksananya
”levering”, yang untuk barang tetap dilakukan melalui akta notaris sedangkan
untuk barang bergerak tidak diperlukan formalitas ini, namun demi kepentingan
para pihak sangat lah dianjurkan melalui akta notaris, terutama jika benda nya
bernilai tinggi.
Penting juga untuk memperhatikan bahwa dalam pelaksanaan
nya perjanjian hibah tetap harus memperhatikan ketentuan serta tidak
bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum maupun kesusilaan.
Perjanjian Penitipan barang merupakan suatu perjanian
riil yang baru akan terjadi apabila seseorang telah menerima sesuatu
barang dari seorang lain dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dengan
mengembalikanya dalam wujud asal. Dasar hukumnya bisa dapati pada Pasal 1694
KUH Perdata.
Terdapat dua macam penitipan barang, yaitu penitipan
sejati yaitu yang dibuat dengan Cuma-Cuma kecuali jika diperjanjikan sebaliknya
dan terhadap barang bergerak, dan yang kedua adalah penitipan sekestrasi. Yaitu
perjanjian penitipan barang dalam hal terjadinya perselisihan. Barangnya dapat
berupa barang bergerak maupun barang tetap, dan keberadaannya adalah pada pihak
ketiga yang mengikatkan dirinya untuk menyimpan barang tersebut dan akan
mengembalikannya kepada siapa yang dinyatakan berhak beserta hasil-hasilnya.
Penitipan bentuk ini dapat terjadi karena persetujuan para pihak ataupun karena
adanya putusan atau penetapan dari Pengadilan.
8. Perjanjian
Pinjam-Pakai
Perjanjian pinjam pakai adalah perjanjian dengan mana
pihak yang satu memberikan suatu barang kepada pihak yang lainnya untuk dipakai
dengan Cuma-Cuma, dengan syarat bahwa yang menerima barang ini setelah memakai
atau setelah lewat waktu tertentu akan mengembalikannya. Pengaturan umum bisa
kita dapatkan pada Pasal 1794 KUH Perdata.
Perjanjian pinjam pakai mensyaratkan pihak yang meminjam
pakai untuk mengembalikan barangnya dan memperlakukan barangnya sebagaimana
bapak rumah yang baik . dan terhadap objeknya ditentukan adalah setiap barang
yang dapat dipakai oleh orang dan mempunyai sifat tidak musnah karena
pemakaian.
9. Perjanjian Pinjam Meminjam
Perjanjian pinjam meminjam adalah suatu perjanjian dengan
mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu
baran-barang yang menghabiskan karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang
terakhir ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari jenis dan mutu yang
sama pula. Ketentuan umum terhadapnya dalapat kita lihat pada Pasal 1754 KUH
Perdata.
Perjanjian pinjam meminjam mensyaratkan bahwa pihak yang
meminjamkan barang tidak boleh meminta kembali apa yang telah dipinjamkannya
sebelum lewatnya waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian. Sedangkan si
peminjam adalah berkewajiban untuk mengembalikanya dalam bentuk dan jumlah
serta mutu yang sama.
10. Perjanjian
Untung-Untungan
Perjanjian ini adalah suatu perbuatan yang hasilnya,
mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak, maupun bagi sementara pihak
adalah bergantung pada suatu keadaan yang belum tentu. Yang termasuk dalam
perjanjian ini adalan perjanjian pertanggungan, bunga cagak hidup dan perjudian
dan pertaruhan.
Pasal 1774 KUH perdata mengatur tentang perjanjian
untung-untungan yang menyatakan bahwa suatu perjanjian untung-untungan adalah
suatu perbuatan yang hasilnya mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak
maupun bagi sementara pihak, adalah bergantung kepada suatu keadaan yang belum
tentu.
11. Perjanjian Penanggungan
Penanggungan adalah perjanjian dengan mana seorang pihak
ketiga, guna kepentingan si berpiutang mengikatkan diri untuk memenuhi
perikatannya si berhutang ketika orang ini sendiri tidak memenuhinya. Ketentuan
tentang penaggungan kita dapatipada Pasal 1820 KUH Perdata.
Perjanjian penanggungan memiliki ciri sebagai berikut (M.
Yahya Harahap, ”Segi-segi Hukum Perjanjian”, 1982: 315-316):
a. Dilakukan dengan atau secara sukarela, dalam
hal mana pihak ketiga tersebut sama sekali tidak
mempunyai urusan dan kepentingan apa-apa dalam perjanjian yang dbuat oleh debitur dan
kreditur.
b. Ciri subsidair, yaitu dengan adanya
pernyataan mengikatkan diri memenuhi perjanjian dari pihak penjamin (borg). Hal ini akan terlihat dengan tiba nya
waktu perjanjian, jika debitor tidak
memenuhi maka pihak penjamin dapat dituntut oleh kreditur untuk memenuhinya.
c. Ciri Assessor yaitu perjanjian penjaminan
hanyalah perjanjian sampingan yang melekat atau menempel pada perjanjian pokok yang dibuat oleh debitur dan
kreditur.
12. Perjanjian
Perdamaian
Pasal 1851 KUH Perdata mengatur tentang perjanjian
perdamaian, yang merupakan perjanjian dengan mana kedua belah pihak dengan
menyerahkan, menjanjikan, atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara
yang sedang bergantung atau mencegah timbulnya suatu perkara.
Perjanjian perdamaian harus dibuat dalam bentuk tertulis,
apabila terjadi perdamaian dibuat secara tidak tertulis adalah tidak sah.
Perjanjian perdamaian adalah hanya terbatas pada apa yang
termaktub dalam perjanjian tersebut, oleh karena tu, setiap perdamaian hanya
mengakhiri apa yang dimaksud dalam perjanjian baik dirumskan secara khusus
maupun umum.
13. Perjanjian Pengangkutan
Perjanjian pengangkutan adalah perjanjian timbal balik
antara pengangkut dengan pengirim dalam hal mana pengangkut mengikatkan diri
untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan/atau orang dari suatu tempat ke
tempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim adalah mengikatkan
diri untuk membayar uang angkutan.
Objek dari perjanjian pengangkutan adalah barang dan
orang. Untuk pengangkutan barang, biasanya ditandai dengan tanda bukti
pengiriman barang berupa surat angkutan dan sifatnya adalah wajib ada. Isinya
denga tegas harus mencantumkan tentang muatan yang diangkut serta
bagaimana tanggung jawab dari pengangkut. Dalam perkembangannya, perjanjian
pengangkut dituangkan dalam suatu kontrak standar yang klausula-klausula nya telah
ditentukan secara sepihak oleh pihak pengangkut, dan seringkali juga membatasi
tanggung jawab pengangkut dalam perjanjian tersebut.
Untuk perjanjian pengangkutan orang adalah ditandai
dengan diterbitkannya tanda bukti berupa tiket atau karcis penumpang.
14. Perjanjian Kredit
Perjanjian ini adalah perjanjian
penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank dan pihak lain
yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu
tertentu dengan jumlah bunga, ibalan atau pembagian keuntungan.
15. Perjanjian
Pembiayaan Konsumen
Yaitu perjanjian penyediaan dana bagi
konsumen untuk pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara angsuran.
16. Perjanjian Kartu Kredit
Yaitu perjanjian menerbitkan katu kredit
yang dapat dimanfaatkan pemegangnya untuk pembayaran barang dan jasa.
17. Perjanjian Ke-Agen-an
Yaitu perjanjian dimana agen adalah
perusahaan yang bertindak atas nama prinsiple untuk kemudian menyalurkannya
kepada konsumen dengan mendapatkan komisi. Barang-barang adalah tetap menjadi
milik nya si prinsiple.
18. Perjanjian
Distributor
Yang mana dalam perjanjian ini,
distributor bertindak atas namanya sendiri ia membeli suatu barang dari
produsen dan menjualnya kembali kepada konsumen untuk kepentingan sendiri.
19. Perjanjian Sewa Guna Usaha (leasing)
Perrjanjian sewa guna usaha (leasing) ini adalah
perjanjian yang memberikan barang modal, baik dilakukan secara sewa guna usaha
tanpa hak opsi (operating list) untuk dipergunakan oleh leasee selama jangka
waktu tertentu dengan pembayaran berkala;
Yaitu pembiayaan dalam bentuk pembelian dan pengalihan
serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari
transaksi Perdagangan dalam dan luar negeri;
Yaitu perjanjian penyertaan modal usaha
dalam suatu perusahaan mitra dalam mencapai tujuan tertentu seperti
pengembangan suatu penemuan baru, pengembangan perusahaan awal yang kesulitan
modal, pengembangan proyek penelitian dan rekayasa serta berbagai pengembangan
usaha dengan menggunakan teknologi.
Syarat-Syarat
Sahnya Perjanjian (Kontrak)
Untuk mengetahui apakah suatu perjanjian adalah sah atau
tidak sah, maka perjanjian tersebut harus diuji dengan beberapa syarat.
Terdapat 4 syarat keabsahan kontrak yang diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata,
yang merupakan syarat pada umumnya, sebagai berikut
- Syarat sah yang subyekif berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata
Disebut dengan syarat
subyektif karena berkenaan dengan subyek perjanjian. Konsekuensi apabila tidak
terpenuhinya salah satu dari syarat subyektif ini adalah bahwa kontrak tersebut
dapat “dapat dibatalkan” atau “dimintakan batal” oleh salah satu pihak yang
berkepentingan. Apabila tindakan pembatalan tersebut tidak dilakukan, maka
kontrak tetap terjadi dan harus dilaksanakan seperti suatu kontrak yang sah.
1. Adanya kesepakatan kehendak (Consensus,
Agreement)
Dengan syarat kesepakatan kehendak dimaksudkan agar suatu kontrak
dianggap saah oleh hukum, kedua belah pihak mesti ada kesesuaian pendapat
tentang apa yang diatur oleh kontrak tersebut. Oleh hukum umumnya diterima
teori bahwa kesepakatan kehendak itu ada jika tidak terjadinya salah satu
unsur-unsur sebagai berikut.
a) Paksaan (dwang, duress)
b) Penipuan (bedrog, fraud)
c) Kesilapan (dwaling, mistake)
Sebagaimana pada pasal 1321 KUH Perdata menentukan bahwa kata sepakat
tidak sah apabila diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan
atau penipuan.
2. Wenang
/ Kecakapan berbuat menurut hukum (Capacity)
Syarat wenang berbuat maksudnya adalah bahwa pihak yang
melakukan kontrak haruslah orang yang oleh hukum memang berwenang membuat
kontrak tersebut. Sebagaimana pada pasal 1330 KUH Perdata menentukan bahwa
setiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan, kecuali undang-undang
menentukan bahwa ia tidak cakap. Mengenai orang-orang yang tidak cakap untuk membuat
perjanjian dapat kita temukan dalam pasal 1330 KUH Perdata, yaitu
a) Orang-orang yang belum dewasa
b) Mereka yang berada dibawah pengampuan
c) Wanita yang bersuami.
Ketentuan
ini dihapus dengan berlakunya Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Karena pasal 31 Undang-Undang ini menentukan bahwa hak dan kedudukan suami
istri adalah seimbang dan masing-masing berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
- Syarat sah yang objektif berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata.
Disebut dengan
syarat objektif karena berkenaan dengan obyek perjanjian. Konsekuensi hukum
apabila tidak terpenuhinya salah satu objektif akibatnya adalah kontrak yang
dibuat batal demi hukum. Jadi sejak kontrak tersebut dibuat kontrak tersebut
telah batal.
3. Obyek
/ Perihal tertentu
Dengan syarat perihal tertentu dimaksudkan bahwa suatu kontrak
haruslah berkenaan dengan hal yang tertentu, jelas dan dibenarkan oleh hukum.
Mengenai hal ini dapat kita temukan dalam pasal 1332 ddan1333 KUH Perdata.
Pasal 1332 KUH Perdata menentukan bahwa
“Hanya barang-barang
yang dapat diperdagangkan saja dapat menjadi pokok suatu perjanjian”
Sedangkan pasal 1333 KUH Perdata menentukan bahwa
“Suatu perjanjian harus
mempunyai sebagai pokok suatu barang yang paling sedikit ditentukan jenisnya
Tidaklah menjadi
halangan bahwa jumlah barang tidak tentu, asal saja jumlah itu terkemudian
dapat ditentukan / dihitung”
4. Kausa
yang diperbolehkan / halal / legal
Maksudnya adalah bahwa suatu kontrak haruslah dibuat dengan maksud
/ alasan yang sesuai hukum yang berlaku. Jadi tidak boleh dibuat kontrak untuk
melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum. Dan isi perjanjian tidak
dilarang oleh undang-undang atau tidak bertentangan dengan kesusilaan /
ketertiban umum (Pasal 1337 KUH Perdata). Selain itu pasal 1335 KUH Perdata
juga menentukan bahwa suatu perjanjian yang dibuat tanpa sebab atau dibuat
karena suatu sebab yang palsu atau terlarang adalah tidak mempunyai kekuatan
hukum.
SAAT LAHIRNYA PERJANJIAN
Menetapkan kapan saat
lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
- kesempatan penarikan kembali penawaran;
- penentuan resiko;
- saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
- menentukan tempat terjadinya perjanjian.
Berdasarkan Pasal 1320
jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud
adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat
dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian
yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat
adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam
kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya
(toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Mariam Darus
Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang
disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak
yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima
penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie).
Jadi pertemuan kehendak
dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang
disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Ada beberapa teori yang
bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
a. Teori Pernyataan
(Uitings Theorie)
Menurut teori ini,
kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat
jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain
menyatakan penerimaan/akseptasinya.
b. Teori Pengiriman
(Verzending Theori).
Menurut teori ini saat
pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos
dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
c. Teori Pengetahuan
(Vernemingstheorie).
Menurut teori ini saat
lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak
yang menawarkan.
d. Teori penerimaan
(Ontvangtheorie).
Menurut teori ini saat
lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat
tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat
tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai
patokan saat lahirnya kontrak.
Pembatalan dan Pelaksanaan Perjanjian
Pengertian pembatalan dalam uraian ini mengandung dua
macam kemungkinan alasan, yaitu pembatalan karena tidak memenuhi syarat
subyektif, dan pembatalan karena adanya wanprestasi dari debitur.
Pembatalan dapat
dilakukan dengan tiga syarat yakni:
1)
Perjanjian harus
bersifat timbale balik (bilateral)
2)
Harus ada wanprestasi
(breach of contract)
3)
Harus dengan putusan
hakim (verdict)
Pelaksanaan
Perjanjian
Yang dimaksud dengan pelaksanaan disini adalah realisasi
atau pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak- pihak
supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Pelaksanaan perjanjian pada dasarnya
menyangkut soal pembayaran dan penyerahan barang yang menjadi objek utama
perjanjian. Pembayaran dan penyerahan barang dapat terjadi secara serentak.
Mungkin pembayaran lebih dahulu disusul dengan penyerahan barang atau sebaliknya
penyerahan barang dulu baru kemudian pembayaran.
Pembayaran
1) Pihak yang melakukan
pembayaran pada dasarnya adalah debitur yang menjadi pihak dalam perjanjian
2) Alat bayar yang
digunakan pada umumnya adalah uang
3) Tempat pembayaran
dilakukan sesuai dalam perjanjian
4) Media pembayaran
yang digunakan
5) Biaya penyelenggaran
pembayaran
Penyerahan
Barang
Yang dimaksud dengan lavering atau transfer of ownership
adalah penyerahan suatu barang oleh pemilik atau atas namanya kepada orang
lain, sehingga orang lain ini memperoleh hak milik atas barang tersebut.
Syarat- syarat penyerahan barang atau lavering adalah sebagai berikut:
1) Harus ada perjanjian
yang bersifat kebendaan
2) Harus ada alas hak
(title), dalam hal ini ada dua teori yang sering digunakan yaitu teori kausal
dan teori abstrak
3) Dilakukan orang yang
berwenang mengusai benda
4) Penyerahan harus
nyata (feitelijk)
Penafsiran
dalam Pelaksanaan Perjanjian
Dalam suatu perjanjian, pihak- pihak telah menetapkan
apa- apa yang telah disepakati. Apabila yang telah disepakati itu sudah jelas
menurut kata- katanya, sehingga tidak mungkin menimbulkan keraguan- keraguan
lagi, tidak diperkenankan memberikan pengewrtian lain. Dengan kata laintidak
boleh ditafsirkan lain (pasal 1342 KUHPdt). Adapun pedoman untuk melakukan
penafsiran dalam pelaksanaan perjanjian, undang- undang memberikan ketentuan-
ketentuan sebagai berikut:
1)
Maksud pihak- pihak
2)
Memungkinkan janji itu
dilaksanakan
3)
Kebiasaan setempat
4)
Dalam hubungan
perjanjian keseluruhan
5)
Penjelasan dengan
menyebutkan contoh
6)
Tafsiran berdasarkan
akal sehat
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Perjanjian
adalah suatu peristiwa dimana seorang atau satu pihak berjanji pada
seorang/pihak lain, dan dimana dua orang/dua pihak ituv saling berjanji untuk
melaksanakan suatu hal (pasal 1313 KUHPer). Sedangkan perikatan adalah suatu
perhubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang yang memberi
hak kepada salah satu untuk menuntutr barang sesuatu darin yang lainnya,
sedangkan opihak lainnya diwajibkan memenuhi tuntutan itu. Dengan demikian
hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah perjanjian itun melibatkan
perikatan. Di dalam pasal 1320 KUHPer B.W untuk syahnya suatu perjanjian
diperlukan empat syarat:
1.
Sepakat mereka yang mengakibatkan
dirinya
2.
Kecakapan untuk membuat suatu
perikatan
3.
Suatu hal tertentu
4.
Suatu sebab yang halal
Daftar Pustaka:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar